Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekwan Asril Disidang, Fakta Persidangan Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Oleh : Paskhalis RH
Jumat | 04-09-2020 | 14:05 WIB
A-ASRIL-DIGIRING-JAKSA_jpg2_(1).jpg Honda-Batam
Sekretaris DPRD Kota Batam Asril saat digirining ke penjara Tipikor. (Foto: Paskhalis)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, terdakwa dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020) siang.

"Benar, Asril sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 28 Agustus lalu. Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 September 2020 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Fauzi.

Fauzi juga memastikan penyelidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam masih terus bergulir, meskipun Asril telah menjalani proses persidangan. "Dan siapa-siapa saja yang terlibat, akan terbuka luas pada fakta persidangan," ujarnya.

Ketika disinggung keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Fauzi tak mau gegabah menjawab. Kata dia, memang dalam tindak pidana korupsi lazimnya tidak berdirisi sendiri. Pasti, ada pihak-pihak lain yang ada di dalamnya.

"Nah, berdasarkan itu, perkembangan perkara ini akan berjalan terus. Tidak mungkin berhenti di situ saja. Tapi kan pada fakta persidangan nanti. Silakan teman-teman ikuti di persidangan," katanya.

Diketahui, Asril didakwa atas dugaan korupsi makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan negara hingga Rp2 miliar lebih.

Dalam kurun tiga tahun, anggaran makan-minum itu fiktif. Dan hal ini terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.

Asril sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam sebagai pengguna anggaran. Sementara dalam proyek pemerintah, ada struktur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dua jabatan ini, yakni KPA dan PPTK juga turut bertanggung jawab atas kerugian negara selain Asril.

"Nah untuk itu, kami tidak buru-buru. Tentu akan melihat perkembangan fakta persidangan nanti. Seperti apa, kita sama-sama menunggu. Status KPA dan PPTK benar adalah turunan penanggung jawab selain As (Asril). Tapi kembali lagi, kita lihat perkembangan persidangan," tambahnya.

Menurut Fauzi, semua pimpinan DPRD Kota Batam juga sudah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan.

"Dan beberapa lainnya sudah diperiksa sebagai saksi. Dan sebagian dari mereka ini, sudah mengembalikan uang negara," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, mempertanyakan status KPA dan PPTK dalam pengadaan proyek siluman tersebut.

"Kenapa hanya klien kami yang jadi tersangka? Mana KPA dan PPTK dan lainnya. Karena lazimnya, dalam tindak pidana korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri," katanya.

Editor: Dardani