Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Belanja Konsumsi unsur Pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019

Jalani Sidang Perdana, Asril Pertanyakan Penerapan Pasal 55 KUHP dalam Surat Dakwaan
Oleh : Putra Gema
Jumat | 28-08-2020 | 17:55 WIB
sidang-perdana-asril.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa penuntut umum bersama penasehat hukum terdakwa Asril (Sekwan Kota Batam) usai sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,Jumat (28/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, Sekwan Kota Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Dalam sidang tersebut, Asril mengikuti pembacaan surat dakwaan secara virtual dari Rutan Tanjungpinang. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa hadir di ruang persidangan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam Mega Tri Astuti, Asril selaku Sekwan Kota Batam diduga melakukan korupsi sebesar Rp 2.160.402.160 dalam proyek pengadaan konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Diketahui, belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. Semua, dilakukan tanpa proses lelang atau dengan penunjukan langsung (PL).

"Terdawa diancam pidana sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Mega, saat membacakan surat dakwaan.

Adapun dalam proyek ini, terdakwa Asril dikethaui selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, jaksa menemukan Asril merupakan pihak yang banyak menikmati uang hasil korupsi itu.

Sementara itu, Asril mengaku keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. Hal ini disampaikan penasehat hukum terdakwa, Khoirul Akbar, di mana Asril menilai ada beberapa poin dakwaan jaksa yang dianggap tidak tepat.

"Dari dakwaannya jelas karena ada beberapa hal yang dianggap tidak berdasar dan menganggap bahwa jaksanya tidak cermat. Salah satu di antaranya adalah dimasukannya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Di situ menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama, sedangkan yang didakwa saat ini hanya klien kami (Asril). Jadi penerapan pasalnya tidak pas," kata Akbar didampingi rekannya, Agus Purwanto.

Khoirul Akbar juga mengaku akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 11 September mendatang. "Keberatan kita terhadap surat dakwaan, akan diuraikan nantinya dalam eksepsi," tutupnya.

Perkara ini diadili dan diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, masing-masing Guntur Kurniawan, Suherman dan Albiferri.

Editor: Gokli