Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Batam 2017-2019

Asril Tak Terima Tersangka Korupsi Seorang Diri, Pihak Lainnya Kok Bisa Aman?
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-08-2020 | 17:28 WIB
khoirul-PH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penasehat hukum tersangka Asril (Sekwan) Kota Batam, Khoirul Akbar. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Asril belum terima ditetapkan tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Pascadijebloskan ke Rutan Tanjungpinang beberapa hari lalu, Asril kini menjalani rutinitasnya sebagai tahanan.

Belum terimanya Asril ditetapkan tersangka diungkap penasehat hukumnya, Khoirul Akbar ketika ditemui di kawasan Batam Centre, Selasa (11/8/2020).

Khoirul mengungkapkan, sampai saat ini kliennya masih belum habis pikir, kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019. "Beliau (Asril) belum terima karena beliau yakin KPA dan PPK tidak mungkin tidak terlibat karena semua anggaran itu sudah diserahkan ke KPA dan PPK," kata Khoirul.

Dijelasknnya, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak pernah tercatat hanya ditetapkan tersangka seorang diri. "Tipikor tidak mungkin sendiri, yang aneh sampai saat ini tidak tahu bagaimana status KPA dan PPK. Kayaknya masih saksi di Kejaksaan. Ya, mudah-mudahan ada perkembangan," katanya.

Dalam kasus ini, dia menjelaskan, Asril yang merupakan Sekwan Batam hanya menjalankan tugas dan fungsinya saja. Hal ini dikarenakan, apabila setiap kegiatan pertemuan unsur pimpinan tidak disediakan makan dan minum, maka kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab kliennya.

"Kalau menurut Pak Asril, setiap kegiatan kalau tidak ada makan minum, Pak Asril yang akan dijadikan sasaran dewan. Kegiatan itu ada dan tidak fiktif. Tetapi untuk mekanismenya KPA dan PPK yang tahu berapa anggaran yang dikeluarkan," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, dirinya juga mempertanyakan alasan tidak adanya penetapan tersangka dari sisi unsur pimpinan DPRD Batam. Hal ini menimbang terdapat sejumlah unsur pimpinan yang mengembalikan kerugian negara itu kepada Kejari Batam.

"Terus kenapa dewan tidak ada yang jadi tersangka? Dewan pasti ada yang backup ini. Karena kalau fiktif, uang itu kan larinya ke Asril, jaksa juga tidak bisa membuktikan uang itu di Asril. Saya juga aneh kok enak kali ya jadi KPA, PPK dan unsur pimpinan DPRD Batam, aman-aman aja," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, apabila kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar ini hanya dibebankan kepada kliennya, itu sangat memberatkan. "Makanya saya analoginya begini, kalau seandainya ada orang korupsi, lalu dikembalikan kepada negara bisa bebas. Lalu besok-besok orang maling ayam, kembalikan aja ayamnya," imbuhnya.

Editor: Gokli