Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Batam, Siapa Menyusul Sekwan Asril?
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 06-08-2020 | 19:04 WIB
masuk-bui.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekwan Kota Batam, Asril memakai rompi Orange sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (6/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Asril, yang telah ditetapkan tersangka korupsi belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (6/8/2020).

Usai penetapan tersangka, Asri yang sudah memakai rompi Orange, tampak digiring keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejari Batam menuju mobil tahanan yang selanjutnya dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

"Terhadap yang bersangkutan (Asril) akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjungpinang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam.

BACA JUGA: Sekwan Asril Ditetapkan Tersangka Korupsi Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Batam

Dijelasakn Dedie, Asril ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor B2072/1.10.11/FB.3/082020 dalam kasus dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, pihaknya akan melakukan aset tracking untuk memulihkan kerugian negera. "Karena untuk perkara korupsi, kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara. Karena kalau keuangan negara tidak pulihkan, alangkah enaknya menjadi koruptor, bila perlu kita miskinkan," tambahnya.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Asril: Saya Bingung Salah Saya Apa?

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Asril ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah pelaku utama. "Jadi istilahanya, dia menjadi aktor intelektualnya," kata Hendar.

Di tempat yang sama, penasehat hukum tersangka Asril, Khairul Akbar mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kliennya adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk lebih jelasnya, biar jaksa aja yang menjelaskan," kata Akbar, usai konfrensi pers.

Sebelumnya, diungkapkan Kajari Batam, kasus yang menjerat Sekertaris Dewan Kota Batam berdasarkan adanya laporan masyarakat. Pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut pun dimintai klarifikasi.

BACA JUGA: Giliran Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam Diperiksa Penyidik Kejari Batam

Dijelaskan Dedie, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

"Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung," kata dia.

Masih kata Dedie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. "Semua ini dalam bentuk PL," pungkasnya.

Editor: Gokli