Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Terbukti Bersalah, AKBP Mindo Divonis Bebas
Oleh : Roni Ginting/Ali/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 16:12 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan vonis bebas kepada terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dalam sidang putusan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dalam persidangan yang digelar Kamis (24/5/2012).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo mengatakan bahwa berdasarkan keterangan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. 

"Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU. Dan nama baiknya direhabilitasi," kata Reno Listowo di persidangan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.

Sementara itu, menyikapi vonis bebas dari Majelis Hakim, keluarga maupun pendukung AKBP Mindo Tampubolon langsung bersorak seraya mengucap syukur atas vonis yang diberikan itu.