Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Batam Belum Terima Perkara Penimbunan Solar dari Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Kejaksaan Negeri Batam belum ada menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara penimbunan dan penyelewengan BBM jenis solar dari penyidik Kepolisian. Sejak tahun 2012, Kejaksaan baru menerima dua perkara penyalahgunaan BBM.

"Dua bulan belakangan belum ada masuk perkara penyalahgunaan BBM," kata Armen, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (23/5/2012).

Sedangkan untuk perkara yang sudah masuk ke Kejaksaan sejak bulan Januari baru dua perkara, satu diantaranya sudah putusan dan satu perkara lainnya masih tahap SPDP.

"Kalau perkara itu kita sifatnya menunggu dari penyelidik Kepolisian. Apabila penyidik sudah mengirim SPDP maka kita bisa mempertanyakan lagi," terang Armen.

Dia juga menambahkan, apabila tersangka dikenakan ancaman penjara dibawah lima tahun dalam aturan hukumnya memang bisa tidak dilakukan penahanan. Tetapi jika ancaman hukuman diatas lima tahun wajib ditahan.

"Kalau dia dikenakan pasal 53 UU Migas dengan ancaman dibawah lima tahun bisa tidak ditahan. Namun kalau dikenakan pasal 54 dan pasal 55 UU Migas wajib ditahan," katanya. 

Selain itu, dalam tempo paling lama tujuh hari setelah penangkapan, pihak Kepolisian wajib mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan bahwa telah dilakukan penyelidikan perkara tersebut.