Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Mangkir, Bupati Kotawaringin Timur Kembali Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 24-08-2020 | 13:17 WIB
BUPATI-SUPIAN-HADI1.jpg Honda-Batam
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, kembali dipanggil penyidik KPK. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2010-2012.

"Yang bersangkutan kita panggil sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (24/8).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, KPK: Dimungkinkan Ada Tersangka Lain

Sebelumnya, Supian Hadi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka pada 22 Juli 2020. Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.

Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan IUP kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

BACA JUGA: Alias Wello Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi IUP Tiga Perusahaan Tambang di Kotim

Perbuatan Supian ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar AS. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

BACA JUGA: KPK Panggil Empat Saksi Kasus Bupati Kotawaringin Timur

Perizinan itu diberikan Supian Hadi pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Sumber: RMOL
Editor: Gokli