Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, KPK: Dimungkinkan Ada Tersangka Lain
Oleh : CR-1
Kamis | 23-07-2020 | 20:05 WIB
ali-jubir-cr-1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Setiawan Liu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengingat pemanggilan pada Rabu (22/7/2020), tersangka Supian Hadi tidak hadir di Gedung KPK.

"(Bupati Kotawaringin) tidak datang untuk memenuhi panggilan," kata Ali Fikri, Kamis (23/7/2020).

Dikatakan Ali, KPK nanti akan fokus terlebih dahulu terkait penyelesaian pembuktian pasal-pasal dalam perkara tersebut. Penyidik akan memanggil kembali yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Waktunya (pemanggilan tersangka Bupati Kotawaringin), nanti kami akan sampaikan (kepada pers) lebih lanjut," tegas Ali Fikri.

KPK berulang kali mengingatkan tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bukan hanya pada kasus Kotawaringin, tetapi semuanya. Pengembangan perkara nanti setelah proses perkara ini selesai lalu dikaji lebih lanjut.

"Jika ada bukti permulaan yang cukup, tentu KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010 - 2012. Diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Dalam perkara ini, KPK juga menggeledah rumah Bupati Lingga, Alias Wello di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada November 2019. Alias Wello, diketahui sebagai Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arie Iron Mining, kurun waktu 2010-2012.

Editor: Gokli