Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Airsoft Gun Sitaan BC Tak Pernah Diserahkan ke Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 13:39 WIB
Hartono.gif Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan barang ilegal sitaan Bea dan Cukai berupa senjata airsoft gun tidak pernah diserahkan ke polisi. 

"Polisi harus tahu peredaran airsoft gun dan selama ini jika Bea dan Cukai melakukan penangkapan barang ilegal jenis ini, mereka tidak pernah menyerahkan ataupun melaporkan ke kita dan kalaupun ada yang diserahkan, biasanya tangkapan dari Mabes Polri," kata Hartono, Rabu (23/5/2012). 

Hartono menambahkan airsoft gun meskipun selama ini disebut sebagai senjata 'mainan', namun kepemilikannya harus mengantongi izin dari kepolisian. 

Izin kepemilikan bisa didapat jika pengguna airsoft gun mampu memberikan kejelasan dari mana barang tersebut didapat maupun importirnya. Jika data yang diberikan tak lengkap, maka izin kepemilikan tidak dapat diberikan. 

Hal yang sama juga berlaku bagi individu yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api (senpi). 

"Kalaun izin kepemilikan senpi lebih ketat lagi dan harus melewati sejumlah tes seperti tes psikologi, tes kesehatan dan tes menembak," kata dia.

Untuk mendapatkan izin ini harus melalui beberapa tahapan yang nantinya izin dikeluarkan oleh Mabes Polri dan Polda Kepri sifatnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja. Izin yang dikeluarkan berlaku selama setahun, bebernya. 

Sejauh ini, tambahnya, sebanyak 191 senpi beredar di Kepri, dari jumlah itu sebanyak 66 persen sudah ditarik karena pemilik tidak memperpanjang izin. Sedangkan 34 persennya masih beredar di Kepri.

Ironisnya, Hartono juga mengungkapkan Jaksa Juprizal yang pernah tersandung masalah pemerasan terhadap anggota FPI beberapa waktu lalu diketahui izin kepemilikan senpinya telah kadaluarsa.

"Izin senpi Juprizal, salah satu jaksa Batam yang tersandung kasus pemerasa dengan anggota FPI kemarin, sudah kadaluarsa dan yang bersangkutan keburu dipindahkan ke Nusa Tenggara Barat, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk menyita senpi yang bersangkutan," tegas Hartono.