Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Sudah Dilimpah ke Pengadilan, Sekwan Asril Segera Disidang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 22-08-2020 | 12:36 WIB
sekwan1.jpg Honda-Batam
Asril, Sekwan Kota Batam saat dijebloskan jaksa ke Rutan Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, berkas perkara tersebut sudah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada hari Rabu (19/8/2020) lalu.

Menurut data yang tercatat di http://sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id/index.php/detil_perkara, berkas perkara Asril teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg dan diketahui bahwa Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Bahkan dalam surat dakwaan, Asril dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di tempat terpisah, Khairul Akbar, penasihat hukum Asril, mengakui bahwa berkas perkara kliennya (Asril) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Iya benar, berkas perkara (Asril) sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, saya belum mengetahui kapan waktu sidangnya," kata Akbar saat ditemui dibilangan Batamcenter, Sabtu (22/8/2020) pagi.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Akbar menjelaskan bahwa Asril berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kliennya ke Pengadilan, kata Akbar, secara otomatis status kliennya (Asril) sekarang sudah beralih penahanan yang semula adalah tahanan Jaksa, kini menjadi tahanan hakim.

Disinggung mengenai materi dakwaan, Akbar mengaku belum menerima berkas perkara tersebut. "Sampai saat ini, saya belum menerima berkas perkaranya," ujarnya.

Sementara untuk menghadapi proses persidangan, pihaknya mengaku sudah siap. "Kami sudah siap menghadapi proses persidangan. Terkait pembelaan, Kita akan lihat uraian dakwaannya terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita bisa tentukan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kalau memang ada hal yang memberatkan, tentu kita akan mengajukan eksepsi," tambahnya.

Sebelumya, Kasus korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam akhirnya menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril menjadi tersangka.

Penetapan Asril sebagi tersangka, diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, pada saat melakukan konferensi pers, Kamis (6/8/2020) lalu.

"Hari ini, Tim Penyidik Kejari Batam, telah menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019," kata Dedie.

Sementara itu, informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya di Kejari Batam, Asril, selaku Pengguna Anggaran (PA) merupakan pihak yang paling banyak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Hasil penyelidikan jaksa, uang korupsi itu banyak mengalir ke tersangka (Asril)," kata sumber, yang menolak namanya dipublikasi BATAMTODAY.COM.

Masih kata sumber, sampai saat ini Asril belum mau mengakui perbuatannya. Tetapi, menurut dia, jaksa tak akan sembarangan dalam menetapkan Asril sebagai tersangka tanpa ada alat bukti yang kuat.

"Asril bilang korupsi itu bukan tanggungjawabnya dan tidak tahu menahu pelaksanaan kegiatan itu. Namun, temuan penyidik dari pengakuan saksi-saksi, malah perbuatan pidana itu terjadi atas perintah tersangka (Asril) dan disertai adanya ancaman. Jadi yang tak mau laksanakan perintah tersangka, diancam akan dipindahkan," beber sumber.

Mengenai ancaman, sambung sumber, sudah mulai diumbar tersangka, sejak menjabat Sekwan pada 2016 lalu. "Saat itu juga terjadi perencanaan untuk belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam. Semua pegawai di Setwan harus manut apa kata tersangka, kalau tak mau dipindahkan," katanya, yang kembali menegaskan informasi itu sesuai pengakuan sejumlah saksi kepada penyidik Pidsus Kejari Batam.

Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, disebut jaksa menemukan fakta bahwa pembayaran dana konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 dijalankan bendahara Setwan Kota Batam atas kuasa dari tersangka selaku PA.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini, meliputi tiga kelompok, pertama saat pertemuan dengan Ormas, LSM dan OKP, kedua saat pertemuan dengan konsituen atau masyarakat dan ketiga saat pertemuan dengan pihak media, termasuk wartawan.

Editor: Yudha