Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Korupsi Sekwan Asril Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 15-08-2020 | 14:26 WIB
A-ASRIL-DIGIRING-JAKSA_jpg2.jpg Honda-Batam
Sekwan Kota Batam, Asril mengenakan rompi warna Orange saat digiring petugas Kejari Batam menuju mobil tahanan, Kamis (6/8/2020) lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus dugaan korupsi belanja konsumsi Pimpinan DPRD Batam yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih, dengan tersangka Asril selaku Sekretaris DPRD Batam, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Minggu depan berkas perkara Asril, tersangka kasus korupsi belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fauzi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Jumat (14/8/2020).

Sampai saat ini, lanjut Fauzi, perkara atas tersangka Asril baru ditahap II untuk ditingkatkan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa sedang menyusun dakwaan dan menyiapkan segala administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Masih penelitian berkas perkara oleh penuntut umum. Apakah telah memenuhi syarat kelengkapan dan siap dilimpahkan ke pengadilan, itu menunggu sikap atau petunjuk saja dari penuntut umum," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kapan waktu pelimpahan ke pengadilan, Fauzi mengatakan, secepatnya akan dilimpahkan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses pemberkasan sudah selesai, sehingga secepatnya dilimpahkam untuk disidangkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekwan Asril ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019. Penetapan Asril sebagi tersangka, diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, pada saat melakukan konferensi pers di Kejari Batam, Kamis (6/8/2020) lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asril langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. "Tim Penyidik Kejari Batam, telah menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019," kata Dedie.

Dedie menjelaskan, dari mulai awal penyelidikan sampai tingkat penyidikan umum ditemui adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terkait pengelola anggaran dan dari pihak rekanan, didapati adanya kerugian negara.

Sebelum menetapkan yang bersangkutan (Asril) sebagai tersangka, sebutnya, pihak penyidik telah meminta permohonan ke BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang hasilnya telah diterbitkan yakni sebesar Rp 2.160.402.160.

"Kerugian negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ujarnya.

Diungkapkan Kajari Batam, kasus yang menjerat Sekertaris Dewan Kota Batam berdasarkan adanya laporan masyarakat. Pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut pun dimintai klarifikasi.

Dijelaskan Dedie, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

"Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung," kata dia.

Masih kata Dedie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. "Semua ini dalam bentuk PL," pungkasnya.

Editor: Dardani