Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Kurir Bersama 2 Kilogram Shabu Dicokok Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 12:39 WIB

BATAM, batamtoday - Cerita tentang Kota Batam yang dijadikan surga peredaran narkoba dan transit peredaran barang haram dari luar negeri menuju kota-kota lain di Indonesia bukan hanya isapan jempol belaka. 

Meskipun para sindikat jaringan narkoba dan para kurir banyak yang tertangkap dan banyak kasusnya terungkap aparat kepolisian, namun tak membuat jera para pelaku kejahatan untuk menghentikan aksi ini. 

Kali ini, tim buser Satnarkoba Polresta Barelang kembali membekuk kurir narkoba internasional di Batam dengan menyita barang bukti (BB) shabu seberat 2 kilogram yang ditaksir mencapai harga Rp3 milyar. 

Tersangka M Rauf (33), dibekuk tim buser Satnarkoba Polresta Barelang di depan Hotel Memory Nagoya, Sabtu (12/5/2012) sekitar 1.45 WIB dengan dengan barang bukti shabu sebanyak dua kilogram yang dipasok dari Johor Bahru, Malaysia. 

"Pelaku kita bekuk di depan salah satu hotel di daerah Nagoya, dan dari tangan pelaku kita amankan shabu seberat 2 kilogram," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol kepada batamtoday, Rabu (23/5/2012). 

Dari keterangan pelaku kepada petugas, lanjut Karyoto, barang haram itu masuk ke Batam melalui Pelabuhan Macobar Batu Ampar yang dititipkan melalui salah satu ABK kapal salah satu kapal kargo.

"Pelaku adalah ABK kapal dan meloloskan shabu untuk mengelabui petugas sebagai barang tentengan pribadi miliknya," terang Karyoto. 

Modus yang dilakukan pelaku adalah modus-modus lama yang dilakukan para sindikat dalam meloloskan barang haram melalui pintu-pintu masuk pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus yang ada di Batam. 

"Kasusnya masih kita selidiki, dan kita akan koordinasikan dengan instansi lain yang berwenang tentang bagaimana pelaku bisa meloloskan barang haram itu," lanjut Karyoto. 

Sementara itu, pelaku mengaku kalau barang haram itu diterimanya oleh seorang warga Malaysia yang dikenalnya di Johor dan selanjutnya akan diberikan kepada pemilik shabu yang sudah menunggu di Batam. 

"Saya mendapat upah Rp25 juta untuk membawa shabu ke Batam dari warga Malaysia yang saya kenal dengan panggilan bos," ujar pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.