Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Puskel Laut Natuna

Terbukti Untungkan Kontraktor, PPTK Divonis 2,6 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 22-05-2012 | 17:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan korupsi dan menguntungkan kontraktor, dengan mencairkan dana proyek tidak sesuai dengan progress kegiatan, ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan speed boat Puskesmas Keliling (Puskel) Pulau Laut Kabupaten Natuna 2010 Suherman, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tipikor di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/5/2012).

Selain memvonis terdakwa dengan hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Jalili Sairin SH, Patan Riadi SH dan Sri Endang Ampera Wati SH ini, juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jalili.

Hukuman terhadap terdakwa ini, lebih berat dan bertambah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan subsider, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Suherman terbukti menyalahgunakan jabatannya, sebagai PPTK, dalam dua kali pencairan dana pertama sebesar 20 persen, yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan sebesar Rp269 juta.

Selanjutnya, hingga kegiatan berakhir 17 Desember 2010, Suherman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muhammad Muchtar selaku Kepala Dinas Kesehatan Natuna, juga mencairkan dana sebesar 40 persen atau senilai Rp265 juta, terhadap progress yang hanya berdasarkan pemeriksaan PPTK kala itu.

"Pencairan dana 20 persen pada termin pertama proyek juga menyalahi aturan, demikian juga pembayaran 40 persen hingga akhir masa kontrak dan dilakukan pemutusan kerja terhadap CV Tuah Sakti Pustaka. juga tidak sesuai dengan progresa di lapangan dan menyebabkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Natuna cq. Dinas Kesehatan Natuna mengalami kerugian Rp539 juta lebih, dari Rp1,5 miliar total nilai proyek," kata Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa Suherman dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.