Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Penanganan Kasus Lambat

Yos Guntur Sebut Tak Ada 86 Kasus Penimbunan BBM
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 22-05-2012 | 15:49 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kompol Yos Guntur, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Sekupang dengan tersangka David Markus Sihaloho (29), yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang saat ini masih dalam pemberkasan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, menegaskan, semua penanganan kasus solar di Batam telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan dan telah diajukan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya.

"Semua kasus solar yang kita tangani telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian telah masuk ke pengadilan," ujar Yos kepada batamtoday, Selasa (22/5/2012).

Mengenai kasus penimbunan solar di Sekupang, lanjut Yos, kini masih tahap pemberkasan dan hanya melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tersangkanya hingga saat ini masih wajib lapor ke polisi.

"Tersangka David sampai kini masih wajib lapor," terangnya.

Disinggung wartawan tentang lambannya penanganan kasus solar yang ditangani aparat kepolisian, Yos menegaskan, pihaknya telah melimpahkan seluruh kasus ke kejaksaan dan menjamin tak ada permainan dalam pengungkapan kasusnya.

"Kami pihak kepolisian telah melimpahkan seluruh kasus pengungkapan solar, polisi tidak ada 86 dalam kasus ini," tegas Yos.

Diberitakan sebelumnya, tim buser Polresta Barelang berhasil menggrebek gudang penimbunan solar di Sekupang, Batam. Dalam penangkapan kali ini polisi berhasil mengamankan barang bukti solar hampir 15 ton.

Penggrebekan yang dipimpin Kanit Buser, Iptu Andi Sofyan ini mendapatkan gudang penimbunan solar di sebuah ruko kosong yang berada di depan PT Tanjung Harapan Sentranusa, Sekupang, Kamis (22/3/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun barang bukti (BB) solar yang diamankan dari ruko kosong yang selama ini dijadikan tempat penampungan barang bekas ini antara lain berisi didalam 22 drum kaleng besar kapasita 205 liter, 7 tangki besar kapasitas 1.000 liter, 19 jerigen kapasitar 35 liter dan satu buah alat pompa.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan pemilik gudang, David Markus Sihaloho (29), warga Perumahan Mukakuning Paradise blok W/2 Batuaji dan Domes, karyawan pelaku.