Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Selamatkan Penari Joget Antar Pulau, Tetapkan M. Rafik Tersangka TPPO
Oleh : Hadli
Selasa | 04-08-2020 | 11:16 WIB
TPPO1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan satu orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial VS di Batam yang dijadikan penari joget antar pulau.

"Satu orang tersangka M. Rafik berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Senin (3/8/2020).

Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam memberikan keterangan pers mengatakan korban merupakan warga Tanjungpinang.

Kejadian, tambahnya, berawal pada pertengahan Bulan Juli 2020 lalu. Sebelum berangkat ke Batam korban melihat ada lowongan pekerjaan di akun "LOWONGAN KERJA BATAM" kemudian korban ke Batam untuk bertemu dengan M. Rafik yang memiliki kontak person lowongan pekerjaan tersebut.

"Setelah bertemu, korban ditawarkan bekerja sebagai penari dikampung-kampung yang ada di Pulau-pulau dengan iming-iming menerima gaji sebesar Rp 4 juta perbulan," jelas Goldenhardt.

Korban, lanjutnya, langsung di bawa ke Pulau Air Saga Kecamatan Galang, Kota Batam dan langsung dipekerjakan menjadi penari. Jam kerja dimulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 01.30 wib.

"Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka di Pulau Air Saga. Setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja, namun takut karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak," tuturnya.

Pada 28 Juli 2020 tersangka M.Rafik membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan, sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Saat berada di Batam korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri," tambahnya.

Goldenhardt mengatakan, sangat prihatin atas kejadian tindak pidana perdagangan orang ini. Tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, orang tua dan keluarga untuk bisa betul-betul menyikapi apabila mendapatkan tawaran pekerjaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni uang tunai Rp 201.000, handphone merk Samsung, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 UU Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 5 Juta.

Editor: Yudha