Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Polda Kepri Tangkap 5 Pencuri Perlengkapan Kapal di Perairan Pulau Buluh
Oleh : Hadli
Rabu | 29-07-2020 | 18:36 WIB
5-tsk-kabel.jpg Honda-Batam
Tersangka yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri atas dugaan mencuri perlengkapan kapal. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Patroli Polisi XXXI-1009 Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penjualan 500 kg gulungan kabel di atas kapal bout pancung Hidayah di perairan Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kamis (23/7/2020).

"Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Kamis (29/07/2020).

Goldenhard menjelaskan, awalnya informasi menyebutkan sering terjadi kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan boat pancung. Berbekal informasi masyarakat itu, Ditpolairud melakukan patroli.

"Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB, Kapal Patroli menemukan 1 unit boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Goldenhard, diketahui boat pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK bermuatan kabel yang terpotong-potong seberat 500 Kg dan 1 gulung tali warna Putih.

"Hasil pemeriksaan muatan yang berada di atas boat pancung Hidayah berasal dari Kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjunguncang Batam," ungkap Goldenhard.

Kapal boud pancung milik tersangka HA. Hasil pemeriksaan HA bekerjasama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di Kapal Mas Mulya (Crane Base) tersebut.

Keempat orang tersangka tersebut yakni RH, SJ, ER dan NS. Mereka turut serta bekerjasama dan menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna Putih dari atas kapal yang sedang mereka jaga.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK; 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna Putih. "Atas perbuatan para pelaku, dijerat pasal 363 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 374 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutupnya.

Editor: Gokli