Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpolairud Polres Karimun Amankan 30 Box Rokok Ilegal Asal Batam
Oleh : Freddy
Senin | 06-07-2020 | 19:25 WIB
rokok_tanpa-cukai-2.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani Yal didampingi Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir saat konfrensi pers penangkapan rokok ilegal, Senin (6/7/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengamankan 30 box atau 24 ribu bungkus rokok non cukai asal Batam, yang diangkut menggunakan boat pancung, Jumat (3/7/2020).

Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani Yal, didampingi Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, dalam konferensi pers, Senin (6/7/2020), menyampaikan, penangkapan terhadap 1 unit boat pancung bermuatan rokok dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung, Tembilahan, Provinsi Riau.

"Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 30 box atau 24 ribu bungkus rokok ilegal asal Batam dan 2 orang pelaku berinisial S dan AS, serta 1 orang DPO berinisial A," ujar Wakapolres Karimun, AKP Krisna Ramadhani Yal di Aula Mapolres Karimun.

Adapun kronologis penangkapan pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB, Kasatpolairud Polres Karimun mendapat informasi akan ada kapal dari Batam menuju Sei Guntung Tembilahan, Provinsi Riau, membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen.

Selanjutnya, dia memerintahkan Unit Patroli KP XXXI -30 dan Unit Gakkum melakukan penangkapan dengan cara penyekatan.

"Pengejaran terhadap kapal boat pancung tanpa nama tersebut dilakukan dan ternyata di dalam palka boat pancung yang tertutup kembes tersebut terdapat kotak-kotak, lalu dilakukan pengecekan. Dan setelah ditanyakan ke tekong dan ABK kapal itu, diakui bahwa barang-barang yang dibawa tersebut adalah rokok, yang dibawa dari Batam dengan tujuan Sei Guntung Tembilahan, Provinsi Riau," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dalam boat pancung tanpa nama tersebut rokok tanpa cukai asal Batam, setelah dihitung ada sebanyak 30 box atau 24 ribu bungkus.

Selanjutnya, Kanit Gakkum bersama anggota membawa dan mengawal kapal boat pancung beserta ABK boat pancung menuju Pos Polairud Polres Karimun dan berkoordinasi dengan Kantor BC Pelayanan Tanjungbalai Karimun untuk pelimpahan berkas dan barang bukti.

"Untuk kasus ini pasal yang diterapkan pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," tutupnya.

Editor: Gokli