Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ESDM Siapkan Insentif Tingkatkan Investasi Panas Bumi
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-07-2020 | 12:52 WIB
panas-bumi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian ESDM tengah menyusun skema insentif untuk meningkatkan investasi panas bumi. Insentif itu berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengungkapkan pengembangan listrik panas bumi memiliki karakter risiko dan biaya investasi yang tinggi. Kondisi itu berimbas pada harga jual yang belum ekonomis.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai. Misalnya di panas bumi, untuk mengurangi risiko itu ada insentif dan kompensasi agar harga di PLN lebih baik," ujar Sutijastoto dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2020).

Menurut Sutijastoto, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah," katanya.

Kementerian ESDM sendiri memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan, maka akan ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).

Rencananya, aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Nantinya, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi.

Guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompensasi eksplorasi panas bumi agar berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal EBTKE akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.

Sutijastoto menyebutkan, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah kamu sudah komunikasi dengan Kemenkeu, BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini," jelasnya.

Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sudah dimasukkan untuk pagu anggaran tahun depan.

Sebagai informasi, potensi energi panas bumi di Indonesia mencapai 23,9 Giga Watt (GW) dan sudah terealisasi produksi listrik sebesar 8,17 persen atau 6.494 Giga Watt hour (GWh) hingga Mei 2020.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha