Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Tersangka

Dugaan Korupsi Retribusi PDAM Tirta Karimun Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Freddy
Rabu | 22-07-2020 | 18:52 WIB
rahmat-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar saat diwawancarai pewarta terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun, Rabu (22/7/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi PDAM Tirta Karimun pada tahun 2019 telah ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan di sela syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020). "Penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan restribusi PDAM Tirta Karimun tahun 2019 sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Rahmat Azhar.

Dilanjutkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Andriansyah, kasus penyalahgunaan wewenang di PDAM Tirta Karimun yang sekarang ini diubah menjadi Perumda Tirta Mulia Karimun mulai dilakukan penyelidikan selama sepekan.

"Penyelidikan tersebut dalam rangka Pulbaket dan sudah ada 13 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara tersebut diputuskan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Meski sudah tahap penyidikan, sambung Andriansyah, belum ada satupun yang dijadikan tersangka karena harus dilakukan perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. Perhitungan sementara penyidik kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang berasal dari restribusi air bersih yang dikelola perusahaan daerah tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kita juga sudah melakukan penyitaan berkas berupa laporan penerimaan dan rekening koran perusahaan daerah tersebut yang nantinya akan dilakukan pengembangan penyidikan," tutup Andriansyah.

Dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Karimun berawal dari persoalan di internal perusahaan daerah tersebut, terkait dengan pengaduan sejumlah karyawan PDAM Tirta Karimun ke DPRD Kabupaten Karimun menyangkut belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban dari perusahaan.

Persoalan internal PDAM Tirta Karimun tersebut akhirnya difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Karimun dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait.

Editor: Gokli