Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Sahkan Perda PDAM Tirta Mulia, Open Bindding Jabatan Direktur Tahun Depan
Oleh : Freddy
Senin | 06-07-2020 | 18:04 WIB
bupati-dprd-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Aunur Rafiq bersama anggota DPRD Karimun usai paripurna pengesahan Perda PDAM Tirta Mulia, Senin (6/7/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Karimun telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat dan dihadiri 24 anggota DPRD kabupaten Karimun, Senin (6/7/2020).

Dengan telah disahkannya Perda PDAM Tirta Mulia Karimun, pengisian jabatan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun sudah bisa dilaksanakan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda PDAM Tirta Mulia Karimun, Senin (6/7/2020) mengatakan, salah satu pandangan fraksi saat paripurna tadi ditegaskan untuk mengadakan pemilihan jabatan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun. "Apa yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi tersebut agar segera dilakukan pemilihan jabatan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun tentunya akan kita laksanakan setelah Peraturan daerah PDAM Tirta Mulia Karimun ini ada dan baru hari ini disyahkan," ujarnya.

Menurut Aunur Rafiq, sementara berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun sebelum adanya Perda yang baru disyahkan saat ini. "Dengan telah disahkannya Perda PDAM Tirta Mulia Karimun, Peraturan Bupati (Perbup) akan kita perbaiki dan selanjutnya dilakukan open bidding," kata dia.

Aunur Rafiq menjelaskan, menjelang dilaksanakan open bidding tentunya harus diperpanjang satu tahun karena untuk pelaksanaan open bidding perlu anggaran, termasuk untuk biaya mendatangkan tim penguji.

Selain itu, Aunur Rafiq menerangkan, dirinya selaku incumbent akan kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Karimun pada Pilkada serentak 2020 yang tentunya berdasarkan aturan tidak dibenarkan lagi melakukan mutasi, rotasi, promosi serta melakukan pemberhentian sebelum 6 bulan dan setelah 6 bulan dilantik sebagai Kepala Daerah.

"Saya komitmen untuk melakukan open bidding jabatan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun dan sekaligus nantinya perlu dilakukan pembenahan struktur dan juga orang yang ada di dalam," tutup Aunur Rafiq.

Diberitakan sebelumnya, PDAM Tirta Karimun mendapat sorotan dari Komisi II DPRD terkait tunggakan atau tidak dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan di perusahaan air bersih milik daerah tersebut.

Masalah BPJS Ketenagakerjaan ini hingga kini belum juga terselesaikan oleh Direktur PDAM Tirta Karimun, Indra Santo yang masa jabatannya sudah diperpanjang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun.

Editor: Gokli