Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Klarifikasi Pemeriksaan Uang Tunai WNI di Pelabuhan Internasional Harbour Bay
Oleh : Aldy
Selasa | 22-04-2025 | 16:24 WIB
BC-BTM2.jpg Honda-Batam
Kantor Bea Cukai Batam di Jalan Kuda Laut, Batu Ampar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) saat pemeriksaan pembawaan uang tunai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Sabtu (19/4/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat petugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal MV Horizon 7. Melalui hasil profiling dan citra mesin x-ray, petugas mencurigai adanya uang dalam jumlah besar di tas tangan milik seorang penumpang berinisial L.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) sejumlah SGD 17.000 atau setara Rp 213,79 juta. Namun, penumpang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada petugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," ujar Evi, Selasa (22/4/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, masyarakat wajib menyampaikan deklarasi kepada petugas Bea Cukai jika membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain minimal Rp 100 juta. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari jumlah uang, dengan denda maksimal Rp 300 juta.

Untuk menghindari antrean dan keramaian di area x-ray, petugas membawa penumpang ke kantor Bea Cukai Batam guna memberikan penjelasan lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman, Bea Cukai menetapkan sanksi administratif sebesar Rp 21,91 juta kepada penumpang, yang kemudian diterima dan dibayarkan secara sukarela.

"Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan memberikan pembinaan kepada petugas terkait pelayanan SOP di lapangan. Ke depan, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan mengenai pembawaan uang tunai lintas batas negara," tambah Evi.

Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat agar menginformasikan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar untuk menghindari sanksi dan menjaga kelancaran pemeriksaan di pelabuhan internasional.

Editor: Gokli