Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di DPRD Batam, Kajari Dedie: Insya Allah, Tersangka Segera Ditetapkan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 22-07-2020 | 18:36 WIB
HBA-60-BATAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi bersama jajarannya saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

Hal itu dikatakan usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung RI, ST Burahanudin di Aula Sasana R Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (22/7/2020).

"Untuk kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi di DPRD Batam, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," kata Dedie.

Dalam kasus ini, kata dia, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat suda ada. Namun, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dengan cepat karena yang dihadapi adalah orang-orang berpendidikan.

"Kalau kita terburu-buru, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan upaya hukum Praperadilan. Maka dari itu, penyidik perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang atau menuduhkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Dedie menjelaskan, bukan cuma satu penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihak Kejari Batam, namun ada dua penyidikan umum yang ditengah dilakukan. Tetapi untuk tersangkanya belum diumumkan.

"Alat bukti yang lain sudah ada, perhitungan kerugian negara dari BPKP juga dalam waktu dekat akan rampung. Tunggu waktunya, akan ada penetapan tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam periode 2017-2019 berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, saat menggelar konfrensi pers bersama Kasi Pidsus, Hendarsyah dan dua jaksa fungsional lainnya, Rabu (18/3/2020) beberapa waktu lalu.

Kajari Batam menyampaikan, pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut dimintai klarifikasi, termasuk klarifikasi langsung ke kantor pihak yang tak bisa hadir saat diundang ke Kejari Batam.

"Laporannya baru, jadi kita pun prosesnya sekarang. Bukan berarti selama ini kita sudah tahu tetapi diproses baru sekarang," kata Dedie.

Dijelaskannya, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

"Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung," kata dia.

Masih kata Dedie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. "Semua ini dalam bentuk PL," tegasnya.

Editor: Gokli