Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curas
Oleh : Freddy
Selasa | 21-07-2020 | 20:04 WIB
2-curas-karimun.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis pengungkapan dua pelaku Curas, Selasa (21/7/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MM dan AP di depan RSUD Muhammad Sani Tanjungbalai Karimun pada Rabu (15/2020) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, dua orang pelaku yang diduga Curas saat dilakukanya penangkapan, turut diamankan handphone milik korban, merek Oppo A31.

"Modusnya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban berinisial A, kemudian pelaku langsung merampas handphone merek OPPO A31 dan memukul korban sebanyak 2 kali," jelas Kapolres dalam siaran persnya, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, pelaku masih sempat mengancam dengan mengatakan 'bawa sini handphonemu' dan memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya. Setelah berhasil, pelaku langsung meninggalkan korban.

"Pelaku berjumlah 2 orang tersebut melakukan tindak pidana Curas pada saat situasi sepi, dan korban saat kejadian sedang sendirian. Selain hilang handphone, korban juga mengalami luka memar akibat pemukulan," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Editor: Gokli