Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Perdana, Pembobol SDN 009 Mukakuning Terancam 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 21-07-2020 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rama Dandi Nasution dan Ferli Andika, dua terdakwa kasus pencurian komputer di SDN 009 Batam, menjalani sidang perdana, Selasa (21/7/2020) siang.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dalam surat dakwaan, peristiwa pencurian yang dilakukan kedua terdakwa terjadi sekira bulan April 2020 lalu.

Awalnya, kata Rosmarlina, kedua terdakwa berencana hendak pergi ke air terjun yang berada di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Namun dalam perjalanan menuju air terjun, tiba-tiba muncul niatan buruk para terdakwa untuk melakukan pencurian di SDN 009 Batam yang terletak di Kelurahan Mukakunig, Kecamatan Sei Beduk.

"Awalnya, para terdakwa mau pergi ke air terjun. Namun, saat melintas di depan SDN 009, niatan para terdakwa berubah. Mereka malah melakukan pencurian di sekolah tersebut," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Bermodalkan satu buah obeng dan tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, para terdakwa lalu mencongkel dan membongkar teralis jendela hingga terbuka. "Setelah jendela dan teralis terbuka, para terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil semua barang berharga yang ada di dalam ruangan itu," ujarnya.

Adapun barang yang diambil para terdakwa, kata dia, terdiri dari satu set komputer beserta perangkatnya, satu set mic warles pewie, satu unit printer canon scane MP 237 warna Hitam serta speaker dan barang-barang elektronik lainnya.

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa lalu menjualnya melalui akun Facebook di Forum Jual Beli Batam (FJB). Uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.

Mengetahui barang milik sekolah ada yang hilang, lanjutnya, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan itu, sebutnya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.

"Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah, Polisi lalu menangkap terdakwa Rama Dandi Nasution di kos-kosan Simpang Dam, Kampung Aceh sedangkan terdakwa Ferli Andika berhasil ditangkap di di kos-kosan Lantai 4, Belakang BCA Jodoh," tandasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, sambungnya, pihak SDN 009 mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim David Sitorus didampingi Adiswarna dan Egi Novita lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli