Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Tangkap Tiga Orang Residivis Kasus Pencurian
Oleh : Harjo
Selasa | 21-07-2020 | 14:52 WIB
ekspos-pencuri-bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus pencurian dan pemberatan Polsek Gunung Kijang Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepolisian Sektor Gunung Kijang Bintan berhasil menangkap tiga orang residivis tindak pidana pencurian di depan Kantor Polsek Gunung Kijang.

Terungukapnya, kasus pencurian tersebut berawal setelah adanya laporan dari masyarakat yang diduga melakukan aksinya pada Sabtu (18/7/2020) lalu. Ketiga tersangka, diantarnaya berinisial NM (19), RAB (17) dan S (16).

"Ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S, sudah berulang-ulang melakukan tindak pidana dan ketiga sebagai mantan residivis dan mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Km 18 pada April dan Mei 2020," ungkap Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi, di Mapolres Bintan, Selasa (22/7/2020).

Dijelaskan Monang, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan tiga orang tersangka di dua tempat berbeda, pertama di sebuah Warung dan di musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di Pantai Tergok Trikora 3 RT 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Sejumlah barang yang diambil para tersangka, berupa uang tunai dilaci sebesar Rp 100.000 dan tabung gas ukuran kecil, uang dalam kotak Infaq Musholah berisikan bsekitar Rp 1.500.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, di Jalan Trikora Desa Malang Rapat, Kecamatn Gunung Kijang.

" Awalnya dua tersangka diamankan, dan hasil pemeriksaan awal diketahui keterlibatan NM, dan langsung dilakukan penangkapan dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.

Atas perbuatan tersebut Tersangka berinisial NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun.

Editor: Dardani