Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi Pakai Mobil Rental

Polsek Gunung Kijang Bekuk Komplotan Remaja Pencuri Tabung Gas
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 21-07-2020 | 12:04 WIB
ekspose-maling-tabung1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan komplotan maling tabung gas di Mapolsek Gunung Kijang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekelompok remaja yang masing-masing berinisial NMR alias NA (19), RAB alias A (17) serta S alias T (16) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, atas ulahnya melakukan tindak krimial di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi dalam pers rilisnya menjelaskan, bahwa ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencuri tabung gas. Bahkan mereka nekat merental mobil, untuk melancarkan aksinya.

"Sedangkan hasil jarahannya, mereka jual melalui grup di media sosial (facebook)," ujar Monang, di halaman Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7/2020).

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, NMR berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka RAB berperan sebagai transporter atau orang yang menyiapkan kendaraan untuk melakukan aksinya.

"Sementara tersangka S alias T yang masih di bawah umur merupakan otak pelaku. Polisi menyebut tersangka S alias T merupakan inisiator aksi komplotan tersebut," tutur Monang.

Kini para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Gunung Kijang untuk proses selanjutnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara," timpal Monang.

Editor: Yudha