Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Andriansyah Dituntut 2,4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 21-07-2020 | 12:20 WIB
sidang-online-pn1.jpg Honda-Batam
Sidang online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andriansyah, terdakwa kasus penggelapan yang mengakibatkan PT Semen Bosowa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 285 juta, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata JPU Yan Elhas membacakan surat tuntutan.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Yan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan PT Semen Bosowa Indonesia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andriansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujarnya.

Menanggapi surat tuntutan dari JPU, terdakwa Andriansyah yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya masih memiliki tanggungan keluarga, sehingga saya mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa Andriansyah.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda selama dua minggu untuk pembacaan putusan," tutup Taufik.

Diuraikan JPU Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, kasus ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan saksi Tri Yanto di Lobi Hotel Harmoni One sekira bulan Oktober 2019 lalu.

Dari pertemuan itu, kata Yan, terdakwa mengatakan kepada saksi Tri Yanto bisa membayarkan sisa hutang PT Lintas Batam Logistic kepada PT Semen Bosowa Indonesia melalui nomor rekening pribadinya.

"Awalnya, saksi menolak melakukan pembayaran melalui rekening pribadi terdakwa. Namun, terdakwa menegaskan kepada saksi Tri Yanto bahwa berdasarkan Surat Kuasa nomor: 013/SK/LGL/SBI-NA/VII/2019 dari PT Semen Bosowa Indonesia, yang mana terdakwa berhak untuk menerima sisa pembayaran hutang tersebut," urai JPU Yan.

Setelah pembayaran, lanjutnya, belakangan diketahui bahwa semua uang yang dibayarkan PT Lintas Batam Logistic untuk melunasi hutang melalui rekening pribadi terdakwa Andriansyah ternyata tidak disetorkan kepada PT Semen Bosowa Indonesia.

"Akibat perbuatannya, pihak PT Semen Bosowa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 285 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha