Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Digelar Secara Online

Gelapkan Beberapa Slop Rokok di Gelper, Isra Mustika Divonis 17 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Selasa | 31-03-2020 | 17:20 WIB
sidang-online.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Majelis hakim PN Batam membacakan vonis terhadap Isra Mustika lewat teleconference yang disaksikan terdawak dan penasehat hukumnya di Rutan Baloi) serta penuntut umum di Kejari Batam, Selasa (31/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menghukum terdakwa Isra Mustika dengan pidana 17 bulan penjara, Selasa (31/3/2020) lewat sidang sistem online.

Terdakwa, dinyatakan terbukti melakukan penggelapan rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Batuaji, beberapa waktu lalu.

Vonis 17 bulan penjara dibacakan ketua majelis hakim, Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra melalui persidangan secara online, yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, serta terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sesuai amar putusan, perbuatan terdakwa Isra Mustika telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Isra Mustika dengan pidana penjara selama 17 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jasael saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (31/3/2020) di PN Batam.

Menurut majelis hakim, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan sebelum menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya serta akibat perbuatannya pihak manajemen tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah," ujarnya.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua Jasael mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU untuk melakukan upaya hukum lainnya, apabila merasa keberatan dengan vonis yang barusan dibacakan.

"Atas putusan ini, kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum lainnya," imbuhnya.

Mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Isra Mustika sontak mengatakan akan melakukan upaya banding. "Atas putusan ini, saya langsung menyatakan banding yang mulia," kata Isra Mustika dari Rutan Baloi melalui video teleconference.

Semantara itu, Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea masih menyatakan pikir-pikir. "Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia. Apakah akan melakukan upaya hukum lain atau menerima putusan itu," tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Isra Mustika dituntut hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa melalui penasehat hukumnya pun sudah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Diurai dalam surat dakwaan, Isra Mustika Hutabarat didakwa mencuri rokok secara berlanjut di Gelper Merlion, tempatnya bekerja.

Kasus ini bisa terungkap, berawal dari laporan seorang office boy yang melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok keluar dari gelper melalui pintu belakang setiap subuh dan kembali ke gelper tanpa membawa apapun.

"Pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (kasir di gelper Merlion) berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari," Kata Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Hal ini, diperkuat dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti dalam persidangan. Akibat perbuatnnya, pihak PT Naga Mas Sakti atau gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli