Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria di Natuna Ini Tega Bunuh Adik Kandungnya Penderita Gangguan Mental
Oleh : Kalit
Senin | 20-07-2020 | 18:52 WIB
ike-krisna.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - AD (30), pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya AN (28), terancam 15 tahun penjara. Pembunuhan dilakukan pelaku pada adik perempuannya itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Ahad siang (19/7/2020).

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian saat konferensi pers di ruang Satuan Intelkam Polres Natuna, Senin (20/7/2020) mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi di Desa Tanjung Pala sekitar pukul 12.00 WIB pada Ahad kemarin.

Kronologis kejadian, pada hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Sarah, adik ipar pelaku mendatangi AD. Sarah meminta pelaku segera pulang ke rumah. Karena korban (AN) marah-marah dan ingin memukul ibu mertua pelaku.

Sumiati (istri pelaku) datang menyusul ke tempat pelaku bekerja. Meminta agar segera pulang mengurus korban. Lalu, pelaku pulang rumah. "Setibanya di rumah, pelaku mengunci pintu dari dalam. Langsung mendatangi korban sedang tidur-tiduran di kamar. Pelaku mengambil tali dan berusaha mengikat korban.

Akan tetapi korban melawan. Sehingga pelaku makin kalap dan langsung menginjak kepala korban sebanyak 8 kali. Akibatnya korban dalam posisi setengah sadar (hampir pingsan)," jelas Kapolres.

Korban setengah sadar, pelaku keluar kamar mengambil kayu dari belakang rumah dan memukul kepala korban sebanyak 10 kali. Kepala korban pecah, dan meninggal di tempat.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala Keranai. Ia memberitahukan telah membunuh adik kandungnya sendiri," sambungnya.

Dengan pengakuan pelaku, Kepala Desa Tanjung Pala, Yaswi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pulau Laut. "Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut Iptu Neil Boy beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Pulau Laut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Motif pelaku tega menghabisi adeknya kandungnya sendiri, sambung perwira melati dua itu, karena merasa malu, korban sering membuat masalah. Apalagi korban diduga gangguan jiwa.

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 celana panjang merek levis, 1 baju kaos Hitam, 1 kayu digunakan pelaku memukul kepala korban, 1 bantal kepala warna Biru, 1 bantal guling warna Biru, 1 kasur warna Biru, 1 seprai warna Biru dan 1 tali warna Hijau.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Natuna. Polres Natuna akan memback-up Polsek Pulau Laut menangani masalah ini sampai ke Kejaksaan," pungkas Ike.

Editor: Gokli