Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hina Polisi di Medsos, Wanita Ini Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-07-2020 | 18:20 WIB
sidang-pencemaran.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat tuntutan terdakwa penghina Polisi di PN Batam, Senin (20/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elisabeth Damayanti alias Maya, terdakwa yang dituduh menghina Polisi di akun media sosial, Instagram dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7/2020).

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Elisabeth Damayanti alias Maya dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Herlambag saat membacakan surat tuntutan menggantikan Rosmarlina Sembiring melalui video teleconference di PN Batam.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Elisabeth Damayanti alias Maya telah terbukti bersalah melanggar pasal 45A, ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa juga menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Instansi Kepolisian Republik Indonesia. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sangat menyesal serta telah meminta maaf atas perbuatannya," kata Herlambang dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Usai mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Elisabeth Damayanti alias Maya langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman saya diringankan," pinta Maya.

Mendengar permohonan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan. "Karena majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga dua minggu untuk pembacaan putusan," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Elisabeth Damayanti alias Maya ditangkap aparat kepolisian di Hotel Pasifik, Kecamatan Batuampar, Kota Batam sekira bulan November 2019 lalu.

Ia ditangkap karena memposting ujaran kebencian terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia melalui akun Instagram miliknya.

"Terdakwa ini ditangkap karena menghina salah satu anggota Satlantas Polresta Barelang melalui akun media sosial miliknya," terang Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring, saat membacakan surat dakwaan.

Dalam akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama mayalisabet, menuliskan kata-kata yang dinilai telah mencemarkan nama baik Instansi Kepolisian Republik Indonesia. Akibat perbuatannya, terdakwa Elisabeth Damayanti alias Maya dijerat dengan Undang-undang ITE dengan pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008.

Editor: Gokli