Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akad Kredit, Ini Tanggapan Kacab BTN Batam
Oleh : Hadli
Senin | 20-07-2020 | 14:20 WIB
bank_btn_22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Kantor BTN Cabang Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, Ali Irfan, menanggapi pemeriksaannya di Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen akad kredit konsumen.

Kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (17/07/2020) petang, Ali Irfan membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

"Ya berita itu sebenarnya dimintai keterangan sebagai saksi bukan diperiksa yang aneh-aneh," kata dia melalui pesan WhasApp, Jumat (17/07/2020) petang.

Penyidik memeriksa Ali Irfan atas dugaan pemalsuan dugaan dokumen akad kriedit. Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam penyelidikan.

Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (17/07/2020) lalu.

"Ya kemarin proses pemeriksaannya. Langsung kepala cabang yang kita periksa," ujar Ruslan.

Ruslan mengatakan, pelapor yang enggan identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman di Bank BTN lalu terlapor menggunakan identitas pelapor yang diwakilkan adik terlapor untuk melakukan pengurusan pinjaman di Bank BTN.

"Terlapor menggunakan identitas pelapor dengan diwakilkan oleh adik terlapor untuk peminjaman uang di bank BTN dengan jaminan sertifikat rumah tersebut," jelasnya.

Ruslan menyebutkan kurang lebih Rp 900 juta BTN mencairkan uang tersebut dan menyerahkan kepada terlapor.

Selain Kepala Cabang BTN Batam Ali Irfan, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang staf dan pelapor. Tidak tertutup kemungkinan Ali Irfan kembali dimintai keterangannya.

Editor: Dardani