Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Penggelapan Ratusan Mobil Ipda HA Sudah P21
Oleh : Hadli
Rabu | 15-07-2020 | 09:40 WIB
mobi-mobil-yang-digelapkan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka HA diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan bersama rekan-rekannya, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan (Kejati Kepri)," kata Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/7/2020).

Ruslan menambahkan, ada tiga laporan perkara dalam kasus ini yang dinyatakan lengkap oleh Kejati. Dari ktiga LP tersebut ada nama Iptu Hadi. "Saat ini kita tengah melengkapi berkas untuk ke tahap dua," tutur Ruslan.

Kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil itu berawal dari salah satu korban yang merasa telah ditipu dan digelapkan mobil rentalnya oleh oknum polisi tersebut.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Hadi sempat melarikan diri ke Provinsi Riau pada saat akan di tahan.

Hadi akhirnya, diamankan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan di bawa ke Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, barang bukti ratusan mobil yang diamankan di Mapolda Kepri dikatakan saat ini sudah hampir semua dilakukan pinjam pakai.

Editor: Yudha