Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Tahun 2016

Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Freddy
Kamis | 09-07-2020 | 18:06 WIB
1-tsk-korupsi-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers, Kamis (9/7/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun akhirnya melakukan penahanan terhadap Bz, satu dari dua orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, satu dari 2 tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak terbayarkan pada DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 berinisial Bz sudah ditahan sejak 5 hari lalu di sel Mapolres Karimun.

Sedangkan untuk tersangka lain, inisial Ua, kata Kapolres, masih dilakukan pemeriksaan dalam status tersangka. "Kedua orang yang sudah dijadikan tersangka ini terkait dengan kasus perjalanan fiktif yang tidak terbayarkan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2016," kata Kapolres saat konfrensi pers yang digelar di Aula Makopolres Karimun, Kamis (9/7/2020).

Dalam kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ini, ada 2 LP yakni LP A 33 tanggal 16 April 2018 dan LP 42 tanggal 21 April 2020 yang terkait dengan perjalanan dinas 92 orang pimpinan DPRD Kabupaten Karimun berserta staf di Sekretariat DPRD, pengeluaran dinas fiktif, belanja makan minum dan penyedia.

"Dalam penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016, terdapat 102 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.680.311.603 yakni dalam bentuk dokumen serta surat perjalanan dinas," jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, sekarang ini baru Bz yang ditahan dan Ua, selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolres tidak menyangkal jika pada proses pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi bisa saja muncul tersangka lainnya. "Awalnya kan ada 1 tersangka dan kemudian bertambah 1 tersangka lainnya dan bila ada kemungkinan dari perkembangan dari saksi bisa saja ada penambahan tersangka," ujar Kapolres.

Kata Kapolres Karimun, keterlibatan tersangka Ua yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dikarenakan tersangka menandatangani kwitansi pembayaran mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun yang tidak boleh dibayarkan dan tersangka juga mengetahui adanya perjalanan dinas fiktif yang diperuntukkan sebagai dana saving.

"Sekarang ini kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 sudah hampir rampung dan mudah-mudahan dalam bulan ini bisa tahap 2 untuk kedua tersangka ini," tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS.

Editor: Gokli