Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Libatkan Tersangka

Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB 10 Kg Ganja
Oleh : agus/charles/si
Kamis | 17-05-2012 | 07:26 WIB
Pemusnaan_ganja_kering.JPG Honda-Batam

Pemusnahan BB ganja 10 kg dengan melibatkan langsung tersangka oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Satnarkoba Polresta Tanjungpinag melibatkan langsung tersangka narkoba dalam pemusnahan barang bukti (BB) kejahatannya. Adalah Dn dan Bd, dua tersangka yang diminta membakar sendiri BB kejahatannya, berupa daun ganja kering seberat 10 kg.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang ini sendiri dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/5/2012).

Sebelum pemusnahan dengan membakar, polisi terlebih dahulu meminta Dn dan Bd untuk mengoyak dan membuka bungkusan berisi daun ganja kering lalu memasukannya ke dalam sebuah drum. Selajutnya Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Hary Andreas langsung menyiramkan minyak tanah dan menyulutkan api hingga barang haram itu hangus terbakar.

Dalam kesempatan itu, Harry Andreas mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang-bukti itu sudah sesuai prosedur dan telah dilakukan dengan membuat berita acara untuk tindak lanjut proses hukum kedua tersangka di pengadilan.

"Proses hukum kedua tersngka tetap kita lanjutkan, dengan sampel barang bukti serta berita acara penimbangan berat barang bukti dan berita acara pemusnahan, yang kita lampirkan dalam berkas perkata kedua tersangka," ujar Harry Andreas.

Selain polisi dan kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, LSM, Kanwil Hukum dan Ham Kepri, pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta tokoh masyarakat juga diundang untuk menyaksikan pemusnahaan barang bukti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua tersangka bandar dan kurir 10 kg ganja kering siap edar asal Medan ini, Dn dan Bd, diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (5/5/2012) lalu di Jalan DI Panjitan Km VII Tanjungpinang. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 10 kg daun ganja kering siap edar.