Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Esti Rocmah, Otak Pengangkutan BBM Ilegal Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 29-06-2020 | 15:20 WIB
esti.jpg Honda-Batam
Terdakwa Esti Rocmah (Kanan Atas) saat divonis 2 tahun penjara di PN Batam, Senin (29/6/2020). (Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri, akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan.

"Menyatakan terdakwa Esti Rocmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum," terang Taufik, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Esti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyaluran atau penimbunan BBM secara ilegal.

Sedangkan hal meringankan, kata Taufik, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Esti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Taufik didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan" tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Esti ternyata lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang sebelumnya menuntut agar dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Hukuman kamu (Esti Rocmah -red) telah kami kurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa. Dengan tuntutan ini, kamu mempunyai hak untuk pikir-pikir atau banding. Hal yang sama juga melekat pada jaksa penuntut umum," kata Taufik Nainggolan, sebelum mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Esti yang memakai hijab warna putih saat mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Baloi langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya terima putusan tersebut, yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata Esti dengan suara yang terbata-bata.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, Esti didakwa sebagai otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi.

Awalnya, Esti menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM tanpa nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.

Editor: Chandra