Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengangkutan BBM Ilegal

Esti Rocmah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Pascall Rianghepat
Selasa | 23-06-2020 | 11:16 WIB
esti-tuntutan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Esti Rocmah saat menjalani sidang tuntutan secara online di PN Batam, Senin (22/6/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri, akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Esti Rocmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Esti Rocmah dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference.

Selain pidana penjara, sebut Rumondang, terdakwa Esti Rocmah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Apabila denda yang dimaksud tidak bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman dengan alasan saya adalah janda yang harus menafkahi anak-anak seorang diri," pintanya sambil terisak.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Taufik Nainggolan.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Esti Rocmah didakwa sebagai otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi.

Awalnya, kata Samuel, terdakwa Esti Rocmah menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.

Editor: Yudha