Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Esti Rocmah akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengangkutan BBM Ilegal
Oleh : Pascal Rh
Jumat | 05-06-2020 | 13:36 WIB
esti_rochmah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Esti Rocmah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Minggu depan di PN Batam (Foto: Pascal Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal akan ditentukan Minggu depan. Pasalnya, sidang pembacaan tuntutan telah dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (8/6/2020) mendatang.

Hal itu benarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui selularnya, Jumat (5/6/2020) siang.

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Esti Rocmah atas perkara pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal akan digelar pekan depan," kata Samuel.

Sidang pembacaan surat tuntutan, kata Samuel, sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah semua proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi serta pemeriksaan terdakwa telah selesai dilakukan.

Namun, karena berbenturan dengan cuti bersama Idul Fitri, makanya penuntutan baru bisa dilakukan Minggu depan. "Surat tuntutannya sudah siap. Tinggal dibacakan saja di depan persidangan. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai berapa tahun terdakwa Esti Rocmah dituntut, JPU Samuel enggan berkomentar karena masih rahasia.

"Masih rahasia bro, masa belum dibacakan didepan persidangan, beritanya udah naik ke media. Bro tunggu aja pada saat sidangnya nanti," kata Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan sambil tertawa.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Esti Rocmah didakwa sebagai otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi.

Awalnya, kata Samuel, terdakwa Esti Rocmah menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

"Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.

Atas perbuatannya, terdakwa Esti dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Surya