Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Pemilik Ruko Bida Trade Center Laporkan PT BRB ke Polresta Barelang
Oleh : Hadli
Jumat | 26-06-2020 | 18:36 WIB
laporkan-pt-btc.jpg Honda-Batam
Warga bersama pengacara saat mendatangi Mapolresta Barelang untuk mengadukan PT BTC, Jumat (26/6/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk mendatangi Polresta Barelang. Mereka mengadukan pihak developer PT Batam Riau Bertuah (BRB) atas dugaan penipuan, Jumat (26/06/2020) siang.

"Kami sebagai konsumen merasa dirugikan. Salah satunya terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," kata Munir Ginting, salah satu pemilik ruko, kepada BATAMTODAY.COM di SPKT Polresta Barelang.

Ia mengatakan, nilai BPHTB yang dibayar rata-rata warga sebagai pemilik Ruko Bisa Ayu Trade Center (BTC) tidak sesuai dengan jumlah yang diminta developer.

"Misalnya, kami diminta developer untuk melunasi BPHTB sebesar Rp 30 juta. Setelah kami cicil kami baru bisa melakukan akad kredit. Nah, pada saat akad kami ketahui bahwa jumlah BPHTB yang dibayarkan ke negara melalui developer tidak Rp 30 juta, melainkam hanya Rp 14 juta," tuturnya.

Selisih setengah dari jumlah BPHTB yang dibayarkan ke negara dari yang ditagih developer, kata Munir, jelas membuat seluruh pemilik Ruko BTC terkejut.

"Kami sudah berupaya menanyakan hal itu, tetapi tidak direspon. Untuk itu, kami datang ke Polresta Barelang didampingi pengacara," ungkapnya.

Warga lainnya, Santi Dewi, mengaku telah membayar BPHTB kepada developer sebesar Rp 37,9 juta. Namun sejauh ini belum dibayarkan developer sebagai pengembang ruko.

"Akad keridit sebelumnya saya gagal, tetapi saya yang dibilang lalai. Saya dibilang lalai, dan akan dihanguskan DP 165.700 juta sebanyak 100 persen. Untuk itu kami melaporkan hal ini," kata dia.

Konsumen lainnya, Elvi Surina, mengungkapkan tidak hanya permasalahan BPHTB. Masih banyak persoalan yang terjadi, misalnya free AJB dan SHGB.

"Tetapi pada saat sudah membeli, AJB dan SHGB ditagih mereka. Kita tanya sesuai brosur sebelum kita membeli ruko, AJB dan SHGB gratis. Tetapi mereka mengatakan brosur tidak berlaku," tuturnya.

Warga didampingi pengacara Richard Rando & Partners, Richard Rando Sidabutar, Hermanto Tambunan dan Bambang Heri Roryanto.

Editor: Gokli