Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai akan Kerja Sama dengan Kejagung soal Penanganan Kasus Impor Tekstil
Oleh : Redaksi
Jumat | 26-06-2020 | 08:20 WIB
herupambudi.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung, menyusul penetapan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus korupsi importasi tekstil.

Kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, ini telah menyeret 5 tersangka.

Heru menuturkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengetahui hasil penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, Ditjen Bea Cukai juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikannya.

"Nanti juga dari hasil penyidikan Bea Cukai, kami akan berikan info kepada tim penyidik Kejagung sehingga ini saling sinergis nanti," ujar Heru, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020.

Selain empat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka seorang pengusaha.

Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka diketahui bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Mereka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Perseroan Terbatas (PT) Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.

Editor: Surya