Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil

Ditetapkan Tersangka, 3 Kasi BC Batam Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Oleh : Putra Gema
Rabu | 24-06-2020 | 22:50 WIB
periksa-tekstil.jpg Honda-Batam
Penyidik Kejagung RI saat memeriksa sejumlah pejabat BC Batam dan seorang swasta di Kantor Kejari Batam, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 tersangka korupsi dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium, yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan, penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Dijelaskan Hari Setiyono, 5 tersangka tersebut 4 merupakan pejabat di KPU Bea dan Cukai Batam dan satu orang pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Keempat pejabat yang ditetapkan tersangka, antara lain Mukhamad Mulkas (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) BC Batam, Dedi Aldrian (DA) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III BC Batam, Hariyono Adi Wibowo (HAW) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I BC Batam, Kamaruddin Siregar (KS) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II BC Batam

"Dan Irianto (I) selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," kata Hari melalui telepon selulernya, Rabu (24/6/2020) malam.

Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai sejak tahun 2018 hingga 2020.

Dijelaskan, perkara ini sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020. Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.

"Kegiatan melawan hukum ini dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner," ujarnya.

Diungkapkannya, dalam kasus ini mereka memiliki modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume serta jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ungkapnya.

Ditegaskannya, ke-5 tersangka ini dijearat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Malam ini, 3 tersangka yakni, Dedi Aldrian (Kasi PPC III KPU BC Batam); Hariyanto Adi Wibowo (Kasi PPC I KPU BC Batam); dan Kamarudin Siregar (Kasi PPC II KPU BC Batam) dilakukan penahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara, Mukhamad Mulkas (Kabid PFPC KPU BC Batam) masih diperiksa di kediamannya, Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan, Irianto (importir) pemilik PT FIB dan PT PGP, telah lebih dahulu ditahan penyidik Ditjen Bea Cukai.

Editor: Gokli