Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan PPJK-nya Diblokir Bea Cukai

Kasus Impor 27 Kontainer Tekstil Premium Diproses Jaksa, Dewi Ratna Mengaku Rugi Besar
Oleh : Paskalis RH
Senin | 01-06-2020 | 17:52 WIB
kantor-DR.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor PT Berkah Anugerah Shabilla (BAS) di salah satu kawasan industri daerah Batuampar, Kota Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus impor 27 kontainer tekstil premium yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berdampak buruk bagi salah satu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pasalnya, kasus impor tekstil premium yang membuat sejumlah pejabat tinggi di Bea Cukai Batam diperiksa Tim Kejagung RI, mengakibatkan salah satu PPJK yakni PT Berkah Anugerah Shabilla (BAS) diblokir.

Hal ini dibenarkan Direktur PT BAS, Dewi Ratna, ketika ditemui awak media kantornya, bilangan Batuampar, Kota Batam, beberapa waktu lalu. "Hampir dua bulan perusahaan PPJK saya diblokir Ditjen Bea Cukan. Hingga kini belum ada penjelasan soal ini. Saya juga belum tau sampai kapan pemblokiran, ini," kata Dewi.

Pemblokiran terhadap akses kepabaenan perusahaannya, kata Dewi, menyusul dirinya ikut diperiksa Tim Kejagung RI dalam perkara impor 27 kontainer tekstil premium milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima yang berhasil ditegah BC Tanjung Priok, Maret lalu.

Akibat dari kasus 27 kontainer tekstil premium yang menyeret namanya, Dewi mengaku sangat kesal. Bahkan, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Namun demikian, Dewi mengaku tetap kooperatif dalam kasus ini. "Sebenarnya kesal juga karena perbuatan mereka (PT FIB dan PGP) itu. Imbasnya, perusahaan saya ikut kena. Tetapi mau bagaimana lagi, ini sudah resiko karena dokumen kepabeanan 27 kontainer itu yang mengurus perusahaan PPJK milik saya," ungkapnya.

Dewi pun berharap persoalan ini segera selesai sehingga akses kepabeanan perusahaannya dapat dibuka kembali. Dia menegaskan, tidak akan ada hal yang ditutupinya dalam kasus ini.

Agar kasus ini terang benderang, lanjut Dewi, dirinya sudah tiga kali memenuhi panggilan dari Tim Kejagung, penyidik Mabes Polri serta penyidik Bea Cukai Batam untuk memberikan keteranga terkait kasus itu.

"Yang terbaru, saya dipanggil penyidik Kejagung. Saya datang ke Jakarta untuk memberikan keterangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, nama Dewi Ratna ikut terseret dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pasalnya, Perusahaan yang dipimpin Dewi Ratna, PT BAS selaku pengusaha pengguna jasa kepabeanan (PPJK), berperan dalam pengurusan dokumen kepabeanan dua perusahaan importir tersebut ke Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC).

Ketika disinggung mengenai hubungan antara dua perusahaan importir, yakni PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima serta Irianto selaku pemilik kedua perusahaan tersebut, Dewi mengaku tidak terlalu mengenal Irianto.

Berdasarakan pengakuannya, dia mengenal Irianto karena pengurusan dokumen impor, karena memang dialah (Irianto-red) sebagai impotirnya. "Saya memang mengenal Irianto. Itupun pada saat pengurusan dokumen impor, karena dialah importirnya," tambah dia.

Sementara terkait hubungannya dengan pihak Bea Cukai Batam, Ia mengaku hanya sekedar tahu. "Saya cuman tahu, tapi tidak kenal. Kalau kenal itu kan konteksnya sudah sering berkomunikasi. Saya tidak pernah komunikasi dengan mereka. Nomor telepon mereka saja saya tidak tahu. Silahkan cek aja di hp saya, ada tidak saya komunikasi dengan orang Bea Cukai Batam," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemblokiran terhadap sejumlah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dilakukan oleh Bea Cukai Pusat.

"Informasi pemblokiran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sejak bulan April 2020 lalu. Pemblokiran dilakukan oleh BC Pusat," kata Sumarna.

Terkait alasan pemblokiran, kata Sumarna, dirinya hingga saat ini belum mengetahui penyebab pemblikiran itu. "Untuk alasan pemblokiran, saya tidak tahu, karena itu dari Bea Cukai Pusat," pungkasnya.

Editor: Gokli