Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

JPU Tetap Pada Tuntutannya, Ros Vonis Minggu Depan
Oleh : Roni Ginting/Mg
Rabu | 16-05-2012 | 14:59 WIB
ros1.jpg Honda-Batam

Rosita alias Ros (baju tahanan). Foto:Roni

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Rosita alias Ros dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/5/2023) mengatakan tetap pada tuntutannya agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana.

"Kita tetap pada tuntutan kita terhadap terdakwa yakni hukuman selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan karena terdakwa Ros telah berbagi kabar dengan terdakwa Ujang sebelum melakukan pembunuhan," kata JPU Sugeng.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa juga mengatakan hal yang sama yakni tetap dengan pembelaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kita juga tetap dengan pledoi kemarin," ungkap Juhrin dipersidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo mengatakan menunda sidang hingga tanggal 24 Mei mendatang dengan agenda putusan terdakwa.

"Tanggal 24 sidang putusan," ujar Reno sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Tim penasehat hukum terdakwa Rosita alias Ros dalam pledoi (pembelaan) mengatakan bahwa tuntutan JPU tidak tepat. Sebab terdakwa tidak terlibat merencanakan pembunuhan, hanya menyaksikan pembunuhan. Untuk itu minta Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya.