Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Stasiun TV Baru akan Beroperasi di Kepri
Oleh : Ocep
Selasa | 15-05-2012 | 19:35 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lima stasiun televisi swasta nasional agar bisa menyiarkan siarannya kawasan Kepulauan Riau sesuai yang diatur Peraturan KPI No. 3/2006.

Ketua KPI Mochamad Riyanto dalam pembukaan sosialisasi tugas dan fungsi KPID di Hotel PIH Batam mengatakan kelima TV swasta nasional itu adalah PT Indosiar Batam Televisi, RCTI 10, SCTV Batam, TPI 6 (MNC) dan Trans TV Batam Kendari.

"KPID Kepri sudah menyerahkan IPP kepada 5 stasiun, tetapi masih ada 2 stasiun TV nasional, TV One dan Metro TV yang saat ini masih dalam tahap proses pengurusan," ujarnya di Batam, Senin (15/5/2012).

Menurutnya, untuk kedua TV swasta nasional tersebut Setelah proses pengurusannya selesai, dipastikan kedua stasiun televisi tersebut juga akan diberikan IPP.

Ia menjelaskan meski proses pemberian IPP ini sangat ketat tetapi izin itu akan tetap dilakukan untuk meningkatkan kualitas isi siaran demi menjaga kenyamanan ranah publik.

"Prosesnya memang sangat ketat, tapi ini dilakukan agar isi siaran berkualitas. Karena ini menyangkut ranah publik," pungkasnya

Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani menambahkan, dalam kegiatan ini, KPID Kepri juga melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) Pusat. MoU serta sosialisasi tugas dan fungsi KPID ini dimaksudkan untuk penguatan kinerja KPID Provinsi Kepri.

Sosialisasi diikuti sejumlah peserta dari perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, tim penggerak PKK serta SKPD terkait. Juga hadir dalam kegiatan ini mitra KPID dari Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Sukhri Fahrial, Ketua Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI), Posma L. Tobing serta Direktur Utama Indovision dan Presiden Direktur MNC Sky Vision, Rudy Tanoesoedibjo.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat proaktif memantau lembaga penyiaran, termasuk dari segi pendidikan. Masyarakat boleh melaporkan kalau ada tayangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat bersama dalam mewujudkan industri penyiaran di Kepri yang sehat dan bermartabat," ujarnya

Mochamad Riyanto mengatakan Pemerintah perlu membuat solusi dari bebasnya frekuensi siaran TV dan radio asing yang bisa diterima di kawasan perbatasan.

Hingga saat ini, menurutnya belum ada penyelesaian yang baik di tingkat pemerintah pusat dalam mengatasi ini.

Sementara KPI hanya bisa mendorong KPI Daerah (KPID) Provinsi Kepri untuk membahas permasalahan penyiaran di daerah perbatasan,  terutama untuk memberikan masukan dan solusi bagi pemerintah pusat dalam mengatur frekuensi asing yang masuk di wilayah perbatasan RI.

"KPID Kepri memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan rekomendasi melalui pembahasan secara khusus penyiaran di kawasan perbatasan," ujarnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kepri, Said Agil juga menyatakan besarnya tantangan yang harus disikapi secara arif dan bijaksana atas derasnya perkembangan informasi yang masuk di wilayah perbatasan seperti Kepri.

Bebas masuknya frekuensi seperti radio dan televisi (TV) asing, tidak sedikit yang akhirnya membawa perilaku negatif pada masyarakat dan generasi muda.

"Kiranya KPID Provinsi Kepri mampu untuk melakukan filterisasi isi siaran melalui lembaga penyiaran," ujarnya.