Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Perdagangan Asimilasi di Lapas Klas II

Borok Terbongkar, Kalapas Tanjungpinang Tawarkan Damai dengan Napi Narkoba
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 10:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbongkarnya komersialisasi asimilasi di Lapas Klas II Tanjungpinang ke sejumlah media membuat Istio Arsono, kepala lapas tersebut membungkam narapidana dengan menawarkan upaya damai agar masalah tersebut tidak diperpanjang.

Hal ini diakui oleh Suwanda alias Akau melalui Jainul, rekannya, yang menyampaikannya kepada batamtoday melalui sambungan telepon pada Senin (14/5/2012) malam tadi.

"Jadi atas pemberitaan batamtoday kemarin, Kalapas menemui Akau dan meminta damai dan masalah pemberitaan mengenai jual beli Asimilasi di Lapas ini tidak dilanjutkan," kata Jainul pada batamtoday.

Disinggung apa bentuk perdamaian dan kesepakatan yang mereka lakukan, Jainul enggan membeberkan dan hanya mengatakan kalau Akau sebentar lagi akan dibebaskan.

Sebelumnya, Kalapas Kelas II Tanjungpinang Istio Arsono yang dikonfirmasi batamtoday atas tuduhan Akau terkait 'perdagangan' asimilasi seharga Rp200 juta, serta menerima dana Rp10 juta plus alat musik organ pada peringatan HUT RI tahun 2011 lalu, membantah dengan mengatakan kalau hal itu tidak benar.

"Saya katakan tidak benar, bahkan disebut saya mengintimidasi mau membunuh dan sebagainya, tidak benar," kata Istio.

Istio yang sebelumnya enggan untuk berkomentar juga mengatakan, kalau hal itu nantinya akan diklarifikasi oleh atasannya, Kadivas di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.

Atas sanggahan dan pernyataan Istio serta Kanwil Hukun dan HAM Jusuf Hadi, yang membantah anak buahnya melakukan 'perdagangan' asimilasi di Lapas, serta menyarankan orang yang mengalami hal itu agar melaporkan secara tertulis, dan akan diprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, membuat Akau dan Jainul hendak membuat laporkan secara tertulis. Namun ketika Kalapas menawarkan perdamaian pada keduanya, laporan tersebut urung dilakukan.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Pengurusan asimilasi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diduga diperdagangkan dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Dugaan ini muncul setelah ada pengakuan dari seorang narapidana narkotika pindahan dari Lapas Salemba Jakarta bernama Suwanda alias Akau yang mengaku ditipu oleh Mureh Budiman, mantan Kalapas IIA Tanjungpinang sebesar Rp200 juta untuk pengurusan asimilasi.

Pengakuan Akau itu disampaikan oleh sumber batamtoday yang merupakan teman dekat napi narkoba itu di Tanjungpinang, Rabu (9/5/2012).

"Saat itu, Akau dijanjikan kalau mau urus asimilasi bisa dibantu, tetapi harus ada dananya, minimal Rp100 juta, baru asimilasinya bisa diurus," sebut sumber menirukan pengakuan Akau.

Sumber menyebutkan saat itu Akau dan Mureh bertemu di Lapas tersebut untuk membicarakan hal tersebut dan baru disanggupi untuk membayar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan asimilasi.

Namun berselang beberapa hari, Akau mendapati kabar kalau Mureh telah diganti oleh Kalapas yang baru yakni Istio Arsono.

Istio selanjutnya menyuruh Ad, salah seorang anggotanya di Lapas untuk kembali memanfaatkan terpidana Akau, dengan memberikan tawaran kalau ingin asimilasinya keluar. Akau diminta menyerahakan dana kembali sebesar Rp.100 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta, akhirnya saat itu Akau hanya memberikan sebesar Rp10 juta, beserta sebuah alat musik berupa organ pada Istio saat acara pemberian remisi ketika perayaan HUT RI 2011 lalu.

"Sekitar 4 hari kemudiaan, anggota Kalapas Ad, kembali mendatangi sel Akau, untuk melobi kembali napi narkoba itu, mengenai asimilasi tahanannya. Akau saat itu membayar Rp80 juta, dan selanjutnya Rp20 juta pada Ad, dana tersebut diberikan secara bertahap selang beberapa hari lewat Ad dan oknum petinggi Lapas di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Kepri," sebut sumber.

Hingga akhirnya, asimilasi yang dijanjikan Kalapas dan Ad beserta salah seorang oknum Kanwil Hukum HAM saat itu sempat diberikan. Namun berselang beberapa minggu, karena Akau membuat suatu kesalahan hingga akhirnya asmilasi Akau dicabut dan terpidana narkoba yang dihukum 10 tahun di Jakarta ini tidak bisa keluar lagi.