Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaenal Jae Pasang Badan Jadi Pemilik Mikol dan Rokok di Gudang Villa Mas Sungai Panas
Oleh : Pasklais RH
Rabu | 20-05-2020 | 18:20 WIB
online-sidang-01.jpg Honda-Batam
Proses sidang online di Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaenal Jae, terdakwa kepemilikan ratusan karton Mikol dan belasan dus rokok tanpa pita cukai, tinggal menunggu tuntutan pidana dalam proses sidang yang dijadwalkan pada 8 Juni 2020 mendatang.

Proses pemeriksaan saksi, terdakwa dan ahli dalam perkara ini sudah rampung. Di mana, Jaenal Jae terkesan pasang badan, yang mengaku sebagai pemilik semua barang tanpa pita cukai yang ditangkap Bea Cukai dibantu aparat TNI, saat itu.

Jaksa penuntut Umum, Mega Tri Astuti menyampaikan, terdakwa yang diperiksa pada Senin (18/5/2020) menerangkan 670 karton Mikol dan 19 karton rokok merek Rave yang diamankan di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, Kota Batam, merupakan miliknya. Barang itu didapat dari seorang bernama LIM, yang statusnya DPO.

"Terdakwa mengakui semua barang tanpa pita cukai yang diamanakan petugas saat itu merupakan miliknya yang dibeli dari saudara LIM (DPO)," kata Mega, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2020) lewat pesan WhatsApp.

Mega menjelaskan, selain LIM, terdakwa tidak menyebut nama lain sebagai pemilik atau pemasok barang tanpa pita cukai itu. "Terdakwa juga mengaku tidak tahu asal barang itu dari mana," ujarnya.

Sementara ahli dari Bea Cukai, kata Mega, menjelaskan barang yang belum dilengkapi pita cukai dengan sendirinya belum melakukan pembayaran cukai. Hal ini jelas menimbulkan kerugian bagi negara dari pendapatan cukai.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih," kata Mega, seperti penjelasan ahli dalam persidangan.

Sebelumnya, Kevin Hoo, humas dari perusahaan pemilik gudang di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam mengatakan, mereka hanya sebatas menyewakan gudang tersebut kepada seorang bernama Jainal Zae (sebelumnya ditulis Zaenal).

"Kami hanya menyewakan gudang saja, sementara peruntukannya dikatakan hanya untuk gudang bangunan," ujarnya, Sabtu (22/02/2020).

Kepada pewarta, Kevin menampik adanya pernyataan, perusahaannya ikut terlibat dalam penyimpanan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal, yang berakhir dengan penyegelan petugas Bea Cukai Tipe B Batam pada Rabu (19/02/2020) lalu.

"Hingga kini kita belum ada dapat klarifikasi resmi dari Bea Cukai. Mereka juga belum ada mengabari kita, untuk meminta keterangan. Kita masih nunggu perihal penyegelan gudang kita ini," ujarnya.

Kevin menjelaskan, penyewa gudang yang disegel tersebut adalah Jaenal Zae. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang yang ditunjukkan Kevin, yang bersangkutan adalah seorang pria kelahiran Lewalu, Nusa Tenggara Timur.

"Saat itu dia ingin menyewa 1 unit gudang selama 6 bulan kepada kita. Dan tiba-tiba sekarang gudang itu malah disegel Bea Cukai Batam," terangnya.

"Jadi melalui hal ini saya klarifikasi akan adanya tuduhan bahwa barang digudang itu milik saya, itu tidak benar. Saya minta tidak ada lagi bola liar yang menggiring opini bahwa kami yang menyimpan barang tersebut," sambungnya.

Lanjutnya, mengenai persoalan ini, dia serahkan semua proses pengusutannya ke pihak BC Batam. Pun juga, sejauh ini dia masih menunggu keputusan dari BP Batam mengenai persoalan gudang yang disegel tersebut.

Editor: Gokli