Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Penyegelan Petugas Bea Cukai

Mikol dan Rokok Ilegal di Gudang Villa Mas Sungai Panas Disebut Milik AY
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-02-2020 | 18:52 WIB
benarkah-AY.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gudang Mikol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam yang disegel petugas Bea Cukai, Rabu lalu. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nama AY santer disebut-sebut sebagai pemilik Mikol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam, yang disegel petugas Bea Cukai dibantu TNI pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Sumber BATAMTODAY.COM, yang namanya tidak mau dipublikasi menyampaikan, sepengetahuan mereka (sesama pengusaha) barang yang ditindak petugas Bea Cukai itu milik pengusaha AY.

AY, kata sumber, yang juga berkecimpung di dunia usaha minuman di Batam itu, dikenal luas sebagai salah satu bos di pasar pagi, Jodoh. "Setahu kita itu barang AY. Tetapi tak tahu dia (AY) pakai orang lain yang kelola atau langsung sendiri. Usaha seperti ini biasanya banyak modus," kata sumber, Sabtu (22/2/2020).

Sumber juga menyampaikan, informasi yang dia dengar, Mikol dan rokok ilegal itu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di daerah Batam Center, belakang Botania.

Hanya saja, pria itu tak mengetahui persis modus yang digunakan untuk memasukkan barang ilegal itu sehinggan tak terendus aparat penegak hukum.

"Mereka masukkan barang malam, pagi atau siang saya tak tahu pasti. Intinya harus pintar-pintar biar tak ketahuan aparat," jelasnya.

Sementara itu, Kevin Jaguar alias Kevin Hoo, humas dari perusahaan pemilik gudang di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam mengatakan, mereka hanya sebatas menyewakan gudang tersebut kepada seorang bernama Jainal Zae.

"Kami hanya menyewakan gudang saja, sementara peruntukannya dikatakan hanya untuk gudang bangunan," ujarnya, Sabtu (22/02/2020).

Kepada pewarta, Kevin menampik adanya pernyataan, perusahaannya ikut terlibat dalam penyimpanan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal yang berakhir dengan penyegelan petugas Bea Cukai Tipe B Batam pada Rabu (19/02/2020) lalu.

"Hingga kini kita belum ada dapat klarifikasi resmi dari Bea Cukai. Mereka juga belum ada mengabari kita, untuk meminta keterangan. Kita masih nunggu perihal penyegelan gudang kita ini," ujarnya.

Kevin menjelaskan, penyewa gudang yang disegel tersebut adalah Jaenal Zae. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang yang ditunjukkan Kevin, yang bersangkutan adalah seorang pria kelahiran Lewalu, Nusa Tenggara Timur.

Mengenai penyegelan gudang Mikol dan rokok ini, memang sudah dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna. "Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya, Jumat (21/02/2020) saat dihubungi BATAMTODAY.COM pukul 13.46 WIB.

Kendati telah dibenarkan, Sumarna belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait penindakan dan penyegelan itu. "Nanti saja, kalau udah mau diexpose mas, saya kabarkan," ucapnya singkat.

Editor: Gokli