Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disewa Seorang Bernama Jainal Zae

Kevin Hoo Bantah Pemilik Mikol dan Rokok Ilegal di Gudang yang Disegel BC Batam
Oleh : Hendra
Sabtu | 22-02-2020 | 18:16 WIB
gudang-mikol.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gudang Mikol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam yang disegel petugas Bea Cukai, Rabu lalu. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Jaguar alias Kevin Hoo, humas dari perusahaan pemilik gudang di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13 nomor 5 Sungai Panas, Batam mengatakan, mereka hanya sebatas menyewakan gudang tersebut kepada seorang bernama Jainal Zae (sebelumnya ditulis Zaenal).

"Kami hanya menyewakan gudang saja, sementara peruntukannya dikatakan hanya untuk gudang bangunan," ujarnya, Sabtu (22/02/2020).

Kepada pewarta, Kevin menampik adanya pernyataan, perusahaannya ikut terlibat dalam penyimpanan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal, yang berakhir dengan penyegelan petugas Bea Cukai Tipe B Batam pada Rabu (19/02/2020) lalu.

"Hingga kini kita belum ada dapat klarifikasi resmi dari Bea Cukai. Mereka juga belum ada mengabari kita, untuk meminta keterangan. Kita masih nunggu perihal penyegelan gudang kita ini," ujarnya.

Kevin menjelaskan, penyewa gudang yang disegel tersebut adalah Jaenal Zae. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang yang ditunjukkan Kevin, yang bersangkutan adalah seorang pria kelahiran Lewalu, Nusa Tenggara Timur.

"Saat itu dia ingin menyewa 1 unit gudang selama 6 bulan kepada kita. Dan tiba-tiba sekarang gudang itu malah disegel Bea Cukai Batam," terangnya.

"Jadi melalui hal ini saya klarifikasi akan adanya tuduhan bahwa barang digudang itu milik saya, itu tidak benar. Saya minta tidak ada lagi bola liar yang menggiring opini bahwa kami yang menyimpan barang tersebut," sambungnya.

Lanjutnya, mengenai persoalan ini, dia serahkan semua proses pengusutannya ke pihak BC Batam. Pun juga, sejauh ini dia masih menunggu keputusan dari BP Batam mengenai persoalan gudang yang disegel tersebut.

Editor: Gokli