Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Perkara Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas Terencam Penjara Minimal 1 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 09-05-2020 | 18:04 WIB
sidang-online1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menyidangkan terdakwa Jaenal Jae atas kasus minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No,4 Sungai Panas, Kota Batam.

Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat dikonfirmasi melalui selularnya beberapa waktu lalu.

"Benar, perkara mikol dan rokok atas terdakwa Jaenal Jae sudah disidangkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui video teleconference pada hari Senin (5/5/2020) lalu," kata JPU Mega Tri Astuti.

Mega mengatakan, sidang atas terdakwa Jaenal Jae, saat itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa. "Kemarin agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan dua orang saksi dari Bea Cukai Batam," jelasnya.

Rencananya, kata dia, agenda persidangan yang akan datang adalah pembacaan surat tuntutan. "Rabu depan, agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan," sambungnya.

Terdakwa Jaenal Jae diancam pidana pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Diketahui, kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp 5.635.257.121.

Editor: Gokli