Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Draf Revisi RUU KUHAP Terancam Sia-sia
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Jum'at | 11-05-2012 | 13:52 WIB
teguh_juwarno.jpg Honda-Batam

Teguh Juwarno, Sekretaris FPAN DPR RI.

JAKARTA, batamtoday - Draf revisi RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sudah diselesaikan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh pemerintah. Namun hasil karya kumpulan pakar hukum terbaik negeri ini, dibawah komando Prof. Andi Hamzah sampai saat ini masih tertahan di meja pemerintah yang bahkan sudah melewati masa jabatan lima Menkumham.

“Kita prihatin ya, publik dan teman-teman pers perlu mendorong, menekan pemerintah, dalam hal ini Menkumham agar segera menyerahkan draf itu kepada DPR,” kata Sekretaris FPAN DPR RI Teguh Juwarno.

Baginya UU KUHAP yang merupakan warisan penjajah Belanda sudah saatnya direvisi oleh bangsa Indonesia yang jelas sudah merdeka. Pemerintah era orde baru menurutnya punya kepentingan membiarkan pasal-pasal dalam UU KUHAP tetap bertahan terutama untuk melanggengkan kebijakan represif mereka. Ia menduga ada kepentingan dari pihak-pihak tertentu sehingga draf revisi yang sudah selesai masih mandeg.  

Sementara itu bicara pada diskusi yang sama anggota tim penyusun draf RUU KUHAP Teuku Nasrullah menyebut 90 persen persoalan hukum pidana di Indonesia saat ini ada pada hukum acara pidana. “Kalau drafnya digantungkan terus, maka sia-sia pekerjaan kita. Sebenarnya draf ini sudah pernah kita bicarakan  dengan pakar hukum dari beberapa negara dan mereka menilai draf ini terbaik, paling maju dibanding negara lain,” jelasnya.

Staf pengajar dari Universitas Indonesia ini menambahkan beberapa pakar yang terlibat dalam pembahasan draf saat ini sudah semakin tua bahkan salah seorang anggotanya Prof. Lobbi Lukman sudah meninggal dunia. Ia mengkhawatirkan apabila pelaku utama penyusunan draf ini sudah tidak ada, maka pemerintah dan DPR akan kesulitan menggali latar belakang munculnya beberapa pasal dalam draf revisi tersebut.

“Saya tidak mengatakan ada apa, yang saya katakan adalah banyak pihak yang berkepentingan ada sub sub sistem dalam sistem pidana kita dan masih kurang berkenan dengan draf revisi tersebut karena kewenangannya diambil. Padahal kalau bicara untuk kepentingan negara dan bangsa itu yang luar biasa bagusnya,” tandas Nasrullah.