Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 3,5 Kwintal Shabu dan 2 Kg Efidrin Rp 702 M

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Narkoba asal Malaysia
Oleh : surya/ant
Kamis | 10-05-2012 | 21:18 WIB
Kapolda-Untung-Suharsono.jpg Honda-Batam

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab

JAKARTA, batamtoday - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 351 kilogram atau 3,5 kwintal shabu siap edar dan dua kilogram Efidrin senilai Rp702 miliar dari sindikat pengedar asal Malaysia.

"Shabu sebanyak itu bisa dikonsumsi 35 juta orang," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab di Jakarta, Kamis (10/5/2012)

Untung mengatakan pihak memberikan apresiasi kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menggagalkan shabu dalam jumlah besar.

Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menjelaskan petugas mengamati sindikat narkoba internasional tersebut sejak tiga bulan lalu.

Eko menuturkan awalnya petugas menangkap dua orang kurir berinisial AK dan DR dengan barang bukti satu kg shabu dan 2 kg Efidrin di Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/5). Selanjutnya, petugas meringkus tersangka MW alias A di hotel yang sama, Selasa (8/5).

Informasi berkembang, polisi menangkap tersangka asal Malaysia, EWH alias J dengan barang bukti shabu seberat 12 kg di salah satu kamar Hotel Novotel di Jakarta Utara pada hari yang sama.

Polisi mengembangkan penggeledahan di Perumahan Meditarania Residence Blok B-8/E Pantai Mutiara Jalan Samudera Raya Nomor 1, Jakarta Utara.

Eko menyebutkan petugas hanya menemukan bungkusan dus kosong bekas menyimpan shabu. Salah satu pelaku mengaku telah memindahkan seluruh barang bukti shabu ke dalam mobil boks nomor polisi B-9112-HG.

Petugas mencari keberadaan mobil boks ke seluruh wilayah di Jakarta dan sekitarnya, kemudian mobil ditemukan di pertokoan samping Mal Pluit Village Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, Rabu (9/5).

Eko mengungkapkan petugas menemukan 24 dus makanan ikan berisi total shabu seberat 338 Kg yang dibungkus aluminium foil di dalam mobil boks tersebut.

Polisi menduga barang diselundupkan dari China melalui Malaysia menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan kontainer dan transportasi jalur laut.

Saat ini, polisi masih memburu seorang warga Malaysia berinisial AS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.